Sistem Pelaporan Pelanggaran

PT Petro Oxo Nusantara terus berkomitmen dalam penerapan prinsip GCG (Good Corporate Governance) secara konsisten dalam setiap proses tata kelola perusahaan. Menjunjung tinggi nilai transparansi, akuntabilitias, independensi dan kesetaraan menjadi landasan dalam melaksanakan tugas & kewajiban.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, PT Petro Oxo Nusantara menerapkan Whistleblowing System untuk memberikan media kepada seluruh personil PT Petro Oxo Nusantara dan pemangku kepentingan lainnya untuk ikut serta dalam upaya menciptakan tata kelola perusahaan yang sesuai dengan peraturan, nilai & etika yang berlaku.

Melalui Whistleblowing System yang diterapkan, para personil PT Petro Oxo Nusantara maupun pemangku kepentingan lainnya dapat membuat laporan/keluhan/pengaduan mengenai dugaan pelanggaran terhadap prinsip, nilai, serta peraturan yang berlaku bedasarkan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan. Dimana nantinya dari laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Tim Whistleblowing PT Petro Oxo Nusantara yang akan tetap menjaga & menjamin privasi indentitas pelapor.

Adapun tindakan yang perlu dilaporkan antara lain:

  • Perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan; peraturan / standar industri terkait dan peraturan internal organisasi.
  • Melanggar perundang-undangan: memalsu tanda tangan, korupsi, suap, penggelapan, pencurian, mark-up, penggunaan narkoba dan minuman keras, pelecehal seksual, perusakan barang.
  • Melanggar prinsip akuntansi yang berlaku.
  • Tindakan yang menimbulkan kerugian finansial/non finansial.
  • Tindakan yang membahayakan keselamatan kerja, dll.

Mekanisme pelaporan dapat disampaikan melalui kotak pengaduan atau dilaporkan melalui:

  • e-mail : wbspetrooxo@pon.co.id
  • Surat : Team WBS PT Petro Oxo Nusantara - Jl. Gubernur Suryo No. 134, Tlogopojok, Gresik, 61118
  • Telepon / WhatsApp : 081-1340-3513

Form pelaporan :

https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdLII0xwKPJo_X9MSUP2tsHL8vuKiUKU_jKlOTUHnRW-5LeQA/viewform